Memaknai 76 Tahun Kemerdekaan RI Dengan “Eling Lan Waspada”

Memaknai 76 Tahun Kemerdekaan RI Dengan "Eling Lan Waspada"
OPINI DAN PUISI

WASPADA

Waspada artinya adalah kita sadar akan hal-hal yang bisa menyebabkan diri menjadi hina dan celaka. Kewaspadaan dapat diwujudkan dengan waspada ing lair (kewaspadaan terhadap bahaya yang tampak nyata), waspada ing batin (kewaspadaan yang hakiki), waspada saka panggada (menangkal godaan yang menjerumuskan), waspada tan kena lena (lengah sekejap bisa lenyap), dan waspada tan kena keblinger (mewaspadai jebakan yang menyesatkan).

Hukum yang berlaku disekitar manusia adalah hukum sebab-akibat (causalitas). Hukum Kausalitas merupakan hukum keniscayaan bagi alam semesta, dan merupakan fitrah manusia untuk memahaminya bahwa setiap akibat/peristiwa merupakan hasil dari sebuah sebab. Begitu pula dengan kehidupan, setiap perilaku sekecil apapun, perbuatan sekecil apapun akan mendapat pembalasan/perhitungan. Jika menghendaki diperlakukan baik maka berlakulah dengan baik.

Memaknai Eling Lan Waspodo adalah kita harus mengerti dan paham antara Hak dan Kewajiban, tunaikan tugas dan kepentingan, kalau itu harus dilakukan dan menjadi kewajiban, sesuai dengan Haknya, hasilnya boleh diambil boleh tidak,..tetapi jangan menyalahgunakan Hak

Waspada Kepada diri Pribadi

Menghindari juga mewaspadai perbuatan dan perilaku yang negatif penting untuk selalu dilakukan. Perbuatan-perbuatan negatif yang mengakibatkan hina, celaka dan menderita, kita harus menjaga diri, menjaga lisan dan ucapan, sikap dan perbuatan yang berpotensi mencelakai sesama manusia, makhluk lain, dan lingkungan alam semesta.

Loading

Tagged