Dandim juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin prokes meskipun sudah di vaksin.
“Dengan divaksin bukan berarti kebal terhadap covid-19, oleh karena itu obat yang paling mujarab saat ini melawan corona adalah selalu disiplin protokol kesehatan,” pungkas Letkol Kav. Muhammad Darwis.
Untuk diketahui beberapa tahapan sebelum pelaksanaan vaksinasi diantaranya, pertama orang yang akan disuntik vaksin harus lolos verifikasi pendaftaran melalui aplikasi ‘Peduli Lindungi’. Kemudian ke pos dua untuk skrining dan anamnesa. Pos dua ini akan diberikan pertanyaan sebanyak 16 item termasuk ada tidaknya penyakit bawaan. Jika ada satu saja item yang tidak sesuai syarat, maka dia tidak boleh menerima vaksin.
Jika lolos di pos dua, maka tahapan berikutnya adalah pemberian vaksin corona yang berada di pos tiga. Usai disuntik, penerima vaksin akan menjalani masa observasi selama 30 menit di pos empat. Observasi ini untuk melihat gejala klinis yang muncul setelah pemberian vaksin atau KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Selama masa observasi ini, akan dipantau gejala klinis yang muncul pasca pemberian vaksin. Jika timbul efek samping dari vaksin berupa gejala klinis akan dimasukkan ke kamar KIPI.
Penulis : Arliyan
Dilansir: Humas Kodim Lamtim