Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M

Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih: Peraturan KPPU 2/2021, spesifik mengatur hitungan besaran denda persaingan usaha, pengajuan keberatan, jaminan bank, hingga pengajuan kelonggaran pembayaran denda persaingan usaha. Suasana forum virtual Edukasi Publik KPPU, Kamis (22/7/2021). | KPPU
PROFIL & SOSOK

Bandar Lampung, lampungvisual.com-
“Meski Bisa Ajukan Kelonggaran Bayar, Denda Pelanggaran Persaingan Usaha Minimal 1M”.
Kabar terbaru bagi segenap pelaku usaha di Tanah Air, datang dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia.

Komisi independen pengawas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kini memasuki periode keempat masa kerja tahun 2018-2023 ini, terus proaktif menala sosialisasi-edukasi publik beleid teranyar.

Baca Juga:  Sukses Pertama NU Mart Ponpes Al Hikmah Kedaton, Hadir NU Mart Yasmida Ambarawa

Yaitu, Peraturan KPPU 2/2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang cukup jelas memberikan komprehensi pemahaman, bersumber pada UU 5/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) 44/2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, aturan ini secara spesifik mengatur hitungan besaran denda persaingan usaha, pengajuan keberatan, dan juga jaminan bank.

 1,116 kali dilihat

Tagged