MS Divonis Bebas, Fauzi Malanda Mendukung Jaksa Penuntut Umum

MS Divonis Bebas, Fauzi Malanda Mendukung Jaksa Penuntut Umum
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)
Di tengah gencarnya Pemerintah dalam hal ini BNN dan KEPOLISIAN Beserta Seluruh Organisasi Penggiat Anti Narkoba Melakukan Upaya Perang terhadap peredaran Narkoba, Kamis (23/06/2022).

Namun Sesaat saja merenung dan dikejutkan Oleh Segelintir Insan Manusia yang memiliki kewenangan untuk Mengambil keputusan yang membuat hukum di Indonesia ini Lumpuh.

Menurut ketua Umum Brantas Narkotika Maksiat (BNM) Fauzi Malanda RDB, Perkara 92 Kg kepemilikan Narkoba jenis Sabu ini, Masuk Angin kronis yang mematikan Hukum Di Indonesia, yang Lebih miris ini terjadi di Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Wagub Chusnunia Dorong Pesawaran Kembangkan Konsep Wisata "One Village One Destination"

Fauzi Malanda RDB, Pendiri dan ketua Umum BNM Mendukung Sepenuh nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Menyampaikan kasasi,” BNM Minta KY Memeriksa dan Berhentikan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Yang Memvonis Bebas Terdakwa MS, Ini Jelas Penegakkan hukum yang Tidak Berimbang, Kurir Hukuman Mati Namun Bandar Divonis Bebas,” Ujar Fauzi Malanda.

Sebagai Lembaga Penggiat, menurut Fauzi, BNM Bukan hanya mendukung dengan Cara penyampaian Sikap melalui media,”kami akan Secara tegas Mendukung dengan Surat Tertulis yang akan segera kami Sampaikan Kepada Petinggi Negeri ini, Terutama Komisi yudisial (KY) Untuk Mengambil keputusan Pemberhentian Terhadap Oknum Hakim dimaksud”.Tegas Fauzi Malanda.

Baca Juga:  Letda Inf Sunarto Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan DPW Kesti TTKKDH

Fauzi Malanda RDB, Mengatakan Bebas nya MS dalam perkara dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu Sebanyak 92 Kg, Terdakwa MS dan dua rekan nya Rh dan Nz (29) yang telah terlebih dahulu dijatuhi hukuman Mati Oleh Majelis Hakim Pada Persidangan terpisah yang di gelar 27 May 2022 lalu. (*)

 219 kali dilihat