Muba Longgarkan Penggunaan Masker

Muba Longgarkan Penggunaan Masker
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com – Pemerintah pusat akhirnya melonggarkan aturan kewajiban penggunaan masker untuk mencegah penularan virus COVID-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka kecuali bagi komorbid

Bahkan Pemerintah juga secara resmi menerapkan kebijakan menghapus kewajiban tes COVID-19, baik PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi semua orang. Hanya masyarakat yang telah divaksin COVID-19 minimal dua dosis sajalah yang bisa bepergian ke luar kota tanpa harus tes PCR atau antigen.

Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Baca Juga:  Bupati Dodi Reza Sampaikan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD

Tertulis dalam edaran tersebut, pembebasan tes PCR-Antigen berlaku untuk seluruh jenis transportasi di wilayah Indonesia, meliputi udara, laut, dan darat.

Hal ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Muba dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, Pemerintah Kabupaten Muba juga memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Dalam hal ini juga Kabupaten Muba mengikuti keputusan tersebut, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Plt Bupati Muba Beni Hernedi SIP

Baca Juga:  Update COVID-19 Muba: Bertambah 16 Kasus Sembuh, 22 Positif, 1 Meninggal Dunia

Namun dikatakan Beni, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. “Jadi untuk kegiatan di ruangan tertutup tetap harus menggunakan masker,” kata dia.

Kadinkes Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS mengingatkan agar penggunaan masker di ruangan tertutup tetap dipatuhi. “Meski ada kelonggaran tetapi masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi prokes,” tandasnya.

Sementara itu, untuk diketahui saat ini Kabupaten Muba dinyatakan zona hijau dan nihil kasus positif COVID-19 hingga 18 Mei 2022 ada sebanyak 3328 kasus. Diantaranya 3164 kasus sembuh, 0 kasus dirawat, dan 164 kasus meninggal dunia.

Baca Juga:  Pedagang di Muba Antusias Ikuti Swab dan Vaksin

Dilansir : Pemkab Muba
Pewarta: (Ayu Wandira Juniar)

 274 kali dilihat

Tagged