Musa Zainuddin Tutup Usia, Simak Kawat Belasungkawa Nunik-Jihan Nurlela

Musa Zainuddin Tutup Usia, Simak Kawat Belasungkawa Nunik-Jihan Nurlela
SELAMAT JALAN, SAHABAT -- Almarhum politisi Musa Zainuddin (56), wafat diduga akibat serangan jantung, di RS Edelweiss, Jl Soekarno-Hatta 550, Sekejati, Buahbatu, Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021, sekira pukul 08.00 WIB. | Kolase Inshot/Instagram/mbak nunik
BANDAR LAMPUNGPROFIL & SOSOK

Bandar Lampung (LV) —

Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun. Kelebat kabar duka cita datang dari salah satu ‘ulun’ Lampung, tokoh politik, Musa Zainuddin (56 tahun).

Edar kabar, eks dua periode Ketua Dewan Tanfidziah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Lampung masa khidmat 2006-2018, anggota DPRD Lampung 2009-2014, dan anggota DPR/MPR dapil Lampung I duduk Komisi V DPR 2014-2019 dan di-PAW pascavonis rasuah tersebut, meninggal dunia, Minggu (5/9/2021) pagi, sekira pukul 08.00 WIB.

Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V RI DPR kurun 2014-2016, kelahiran Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, 15 Desember 1965 ini wafat di Rumah Sakit Edelweiss, Jl Soekarno-Hatta Nomor 550, Sekejati, Buahbatu, Bandung, Jawa Barat.

Info dugaan sementara, almarhum wafat disebabkan terkena serangan jantung. Dua hari sebelumnya, dia sempat dilarikan oleh petugas Lapas Sukamiskin Bandung ke RS itu dan menjalani perawatan intensif ICU. Nun Takdir berkata lain.

Informasi terhimpun, usai pemulasarannya, jenazah almarhum lalu dibawa menuju rumah duka, Jl Anggrek Nomor 7, RT 04 LK I Kelurahan Rawalaut, kini Kecamatan Enggal, Bandarlampung, sebelum dikebumikan di tempat peristirahatan terakhir. Ujar sumber, dia akan dimakamkan di kampung halaman, memusara samping makam sang istri.

Kepergian almarhum ke haribaan Ilahi, jadi pelengkap duka anak semata wayang Musa. Usai Azimah Dimyati, salah satu pengajar di kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), istri Musa, telah mendahului mendiang usai sergapan penyakit ginjal dideritanyi, tak lagi berkompromi hingga merenggut nyawanyi, sekitar tiga bulan yang lalu.

Riwayat hidup almarhum, alumnus SD Negeri 1 Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara lulus tahun 1978. Muhibah ke ibu kota provinsi, Musa lanjut di SMPN 4 Tanjungkarang dan tamat pada 1981, serta SMAN 1 Tanjungkarang, tenar Smansa, lulus pada 1984. Musa Zainuddin tercatat salah satu alumnus angkatan kedua Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila angkatan 1985, disemat toga wisuda 1992.

“Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun. Mohon ziyadah doa. Telah meninggal dunia sahabat kita semua Drs H Musa Zainuddin, mantan Ketua IKA FISIP Unila, mantan Ketua DPW PKB Lampung, mantan anggota DPR RI di Rumah Sakit Edelweiss Bandung,” bunyi kawat duka Sekretaris Umum Pengurus Pusat IKA FISIP Unila, Ade Rahmatullah, sejawat karib almarhum, Ahad pagi.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Pasiter 0410/KBL Ajak Personel Berolahraga

“Mohon dimaafkan segala kesalahan dan kekhilafan beliau selama ini. Terima kasih,” khatur Ade, mendampingi Ketua Umum PP IKA FISIP Unila periode 2018-2023, Dr Frans Agung Moela Putra Natamenggala, yang kini menaungi setotal alumni rentang 1984-2017. Musa, notabene Ketua IKA FISIP Unila 2010-2018.

Informasi, almarhum sukses meniti karir aktivisme sosial politiknya, jelang akhir masa studi S1-nya. Tercatat, dia pernah jadi Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandarlampung periode 1990-1991, sukses mandat jua sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PMII periode 1991-1994.

Dari Kota Medan, Sumatera Utara, Yansen Harahap, sekretaris DPW PKB setempat, paripurna pengingat. “(Almarhum) pernah menjadi calon Ketua Umum PB PMII bersaing dengan Cak Imin (kini Gus AMI, sebutan Ketua Umum Dewan Tanfidziyah DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, red). Bahkan sempat membuat PB PMII tandingan. Tapi setelahnya mereka akur dan bahu-membahu dalam membesarkan PKB,” kenang Yansen, peristiwa 30 tahun silam itu.

“Selamat jalan senior kami. Kami mengenalmu sebagai orang yang baik. Semoga surga adalah tempatmu,” doa dia.

Kendati sejarah hidup atau lebih tepat karir politiknya tersandung kasus hukum ditengah masa bakti selaku legislator Senayan, ada satu kabar penyelia dinamika kasus yang menderanya, meski dirundung prihatin tetap tegar memperjuangkan keadilan hukum bagi dirinya, yang juga sempat jadi buah bibir dan catatan kritis kalangan hukum Tanah Air.

Yakni, saat permohonan Musa terkabul, usai terbit putusan sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA), September 2020, mengurangi masa hukuman pidana penjara atas dirinya semula sembilan tahun berdasarkan pada putusan sidang pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada 2017 silam, menjadi enam tahun.

Disarikan dari penjelasan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dikutip Detik.com, 17 September 2020, pertimbangan majelis hakim beranggotakan LL Hutagalung dan Gazalba Saleh mengurangi masa hukuman Musa, bahwa PN Jakarta Pusat telah keliru memahami dan memposisikan peran Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin.

Baca Juga:  Pesan Prabowo "Saudara Seperjuangan", Gerindra-PDI Perjuangan Sepakati Gotong Royong Tangani Pandemi

Selengkapnya, “MA setelah mempelajari permohonan PK Pemohon/Terpidana dan setelah mempelajari Pendapat/Tanggapan Jaksa/Penuntut Umum, dihubungkan dengan putusan yang dimohonkan PK, maka MA dalam tingkat peninjauan kembali berpendapat sebagai berikut.”

“Pertama, Terpidana bukan pengusul program aspirasi/optimalisasi ke dalam Rencana Kerja Kementerian PUPR; Kedua, Terpidana sejatinya bukan pelaku aktif, melainkan hanya menggantikan dan melanjutkan kesepakatan mengenai proyek dana aspirasi milik M. Toha sebagai Kapoksi PKB di Komisi V DPR sebesar Rp200 milyar di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.”

“Begitu pula penentuan fee sebesar 8 persen bukan permintaan terpidana, melainkan sudah merupakan standar yang ditentukan oleh saksi Abdul Hoir. Bahwa kendati Pemohon PK/Terpidana Musa Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif-Kesatu.”

“Tetapi pidana pokok yang dijatuhkan oleh judex facti selama 9 (sembilan) tahun menimbulkan disparitas pemidanaan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada saksi/terdakwa Abdul Hoir selama 2 (dua) tahun 6 bulan. Padahal justru yang lebih berperan aktif dan signifikan terjadinya tindak pidana korupsi (suap) ini adalah saksi/terdakwa Abdul Hoir, Amran Hi Mustary, dan Jailani,” lanjut diktum putusan.

“Bahwa hal-hal yang dikemukakan tersebut cukup beralasan menurut hukum untuk dipertimbangkan sebagai alasan atau keadaan yang turut meringankan terpidana, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terpidana perlu diperbaiki dan pidana yang ditetapkan di bawah ini dinilai sudah tepat, adil dan proporsional.”

Pengingat, mendiang Musa terpidana suap pembangunan proyek jalan nasional ruas Taniwel-Saleman dengan nilai proyek Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku senilai Rp52 miliar dari pagu APBN Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XVI Wilayah Kerja Maluku dan Maluku Utara

Diketahui, Musa sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan di PN Tipikor Jakarta 2017. Hakim saat itu menyatakan Musa terbukti menerima suap sebesar Rp7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di dua provinsi belahan timur Indonesia itu.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Targetkan di 2019 Warga Tidak BAB Sembarangan

Kini, Musa Zainuddin yang baru genap satu warsa menjalani buah perjuangan mencari keadilan hukum atas dirinya itu telah pulang ke alam baka. Rekan senasib seperjuangan kompatriotnya separtai, Ketua DPW PKB Lampung yang saat ini juga Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim atau Nunik, terpantau turut mengunggah ungkapan belasungkawa di Instagramnyi.

“Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rojiun,” ucap duka mantan bupati perempuan pertama dan kini wakil gubernur perempuan pertama di Lampung, yang tengah memasuki usia ketujuh bulan kehamilan pertamanyi ini.

Semasa hidupnya, Musa Zainuddin dikenal satu sosok teduh. Sebagian kalangan junior aktivis politik menyebutnya guru, pengayom. Sebagian kalangan kiai dan pegiat pesantren, mengenalnya pendengar aspirasi yang baik. Selama bertugas jadi ketua partai dan wakil rakyat, dia juga dikenal ramah media.

“Saya mengenal beliau sosok senior yang baik, punya komitmen organisasi yang sangat tinggi, saya pernah ke kantor DPW PKB Lampung, dibangun sangat megah dan mewah, berhasil memperoleh kursi PKB baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI di masa kepemimpinannya, bahkan mengantarkan wakil gubernur dari kader PKB, tentu banyak jasanya pada PKB,” warta testimoni Jabidi Ritonga, mahasiswa Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

“Saya pernah merasakan kebaikan pribadi beliau, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosamu Abangda, semoga diterima amal ibadahmu, keluarga tabah,” larungnya.

Menggenapi kawat duka, “Kami semua kehilangan sosok senior, mentor yang baik, selamat jalan Bang. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fuanhu. Mohon dimaafkan segala kesalahan almarhum,” kata penghormatan terakhir di media sosial Instagramnyi, hijabers milenial juga adik kandung Nunik, senator Lampung, anggota DPD/MPR RI 2019-2024 dapil Lampung, dr Jihan Nurlela.

Selamat jalan, Musa Zainuddin. Selamat beristirahat, Sahabat. [red/Muzzamil]

 687 kali dilihat

Tagged