Musyawarah selisih Pilkakam Way Kanan Belum menghasilkan Kata Sepakat

ADVERTORIAL

Lampungvisual.com-Musyawarah selisih hasil pemilihan kepala kampung (Pilkakam) Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tidak menghasilkan kata sepakat. Rabu (7/12).

Musyawarah yang digelar di aula BP. PMK tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pilkakam tingkat kabupaten H. Bakhril, Sekretaris Selan, Inspektor Kabupaten Way Kanan Saipul, Staf Ahli, Kasat Pol PP, Camat Negeri Agung dan masyarakat Kampung Bandar Dalam ini berlangsung hingga lebih dari 2 jam.

Masyarakat menuntut untuk menghitung ulang suara yang dianggap tidak sah, namun pihak panitia tidak menyetujui karena berita acara perhitungan suara telah lengkap oleh tanda tangan saksi dan panitia pilkakam.

Seperti diungkapkan Ramin (31) yang mengatakan, dirinya hadir dalam musyawarah tersebut karena ingin hak nya sebagai masyarakat didengarkan,  “Kami semua hadir di sini tanpa paksaan, karena kami ingin hak kami di akui,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejati Lampung Gowes Jelajahi Tubaba

Dirinya merupakan satu dari ratusan masyarakat yang suaranya dianggap batal karena mencoblos menembus hingga sisi luar gambar calon. Menurutnya pihak panitia kurang sosialisasi dalam pencoblosan, sehingga masyarakat tidak mengetahui bagaimana surat suara yang sudah terbuka utuh dan bagaimana yang baru tebuka setengah. “Waktu pencoblosan panitia kurang sosialisasi, sesampainya dibilik, saya buka surat suara langsung terlihat gambar calon, dan langsung saya coblos. Nggak tau nya masih ada lipatan di belakang gambar calon sehingga coblosan saya menembus di sisi lain yang merupakan logo pilkakam,” terang Ramin.

Hasani yang mewakili masyarakat meminta agar apa yang menjadi tuntutan masyarakat dapat diakomodir oleh panitia. “Kami masyarakat selalu berharap Jargon dari Pak Bupati, berani dan jujur itu tetap ditegakkan, kami minta suara 763 yang dianggap batal ini untuk diakomodir dan dihitung ulang, karena masyarakat merasa itu adalah hak mereka. Hanya karena ada kesalahan teknis tidak ada sosialisasi dan kurang memahami lipatan saja, jadi menurut saya penyelesaian yang paling baik dan untuk menjaga keamanan dan ketentraman semua adalah serahkan ke kampung untuk hitung ulang,” urai Hasani.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Pimpin Sertijab

Lebih lanjut tuturnya, suara yang dinyatakan tidak sah dengan coblosan dua kali itu harus dinyatakan sah, karena coblosan yang tembus bukan ke gambar calon lain, melainkan tembus ke sisi atas diluar gambar calon. Sebagai pembanding menurutnya Kampung Sidoarjo, Kampung Gedung Pakuon, Kampung Gemuruh dan Kampung Gedung Jaya yang kasusnya sama seperti ini dianggap sah, sedangkan di Kampung Bandar Dalam dianggap tidak sah.

Terpisah, Sekretaris Panitia Pilkakam tingkat Kabupaten Way Kanan, Selan tidak banyak menanggapi, dirinya mengatakan hasil dari musyawarah tersebut adalah menghentikan status quo pemilihan Kepala Kampung Bandar Dalam hingga permasalahan selesai, dan masih akan ada musyawarah lanjutan yang belum ditentukan waktunya.

Baca Juga:  Warung Oppa Kuliner Khas Korea Di Bandar Lampung

Diketahui sebelumnya berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkakam Kampung Bandar Dalam yang diikuti 3 kandidat calon kakam masing-masing nomor urut 1 Hasani yang mendapat 385 suara, nomor urut 2 Ibrahim mendapat 433 suara, dan nomor urut 3 Dedi Hendri  mendapat 38 suara. Pemilihan kepala kampung tanggal 28 November 2016 tersebut telah terdaftar pemilih tetap sebanyak total 1874 mata pilih, sedangkan surat suara yang digunakan sebanyak 1615 dan yang dinyatakan batal sebanyak 763 surat suara.(Tim Liputan Lampungvisual.com)

 682 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.