- Pembelian Emas Batangan Dikenakan PPh 22 Sebesar 0,9 Persen
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka Anda perlu sertakan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potongan PPh 22 sebesar 0,9 persen.