Nyambi Edarkan Narkotika, Seorang Petani Paruh Baya Ditangkap Polres Tulang Bawang

Nyambi Edarkan Narkotika, Seorang Petani Paruh Baya Ditangkap Polres Tulang Bawang
TULANG BAWANG

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, korek api gas warna hitam, handphone (HP) merk nokia warna hitam dan sepeda motor honda beat warna biru putih tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Pelaku Cabul Peras Korban Berakhir di Tangan Polsek Menggala

Keberhasilan petugas kami dalam menangkap seorang petani paruh baya yang menyambi mengedarkan narkotika jenis sabu merupakan hasil dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tegal Rejo, Blok D, Kampung Kagungan Rahayu, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang petani paruh baya dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Baca Juga:  Begini Cara Sat Binmas Polres Tulang Bawang Cegah Terjadinya Bullying di Sekolah

Saat ini petani paruh baya tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)