Lampung Tengah : lampungvisual.com
Polres Lampung Tengah tangkap empat pemain judi jenis kartu remi dalam rangka operasi cempaka Badri(31) Abdul holiq(33) Turasman(34) Budi hariyanto(39) keempat pelaku berasal dari satu daerah dusun dua gajah timur, kecamatan kotagajah Sabtu (30/11/2019)
Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa ke empat orang pelaku bermain judi dengan menggunakan kartu remi dan uang taruhan ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan keberadaan judi tersebut.
Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut dan dibuatkan Laporan Polisinya : Lp/ 1531 -A/XI/2019/Res LT/Polda LPG 30 November 2019
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Bardi, Abdul Holiq, Turasman, dan Budi Hariyanto dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 Bis KUHPidana (perjudian) dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun Penjara Tegas Akp Yuda.
Penulis : (Andri)
1,340 kali dilihat