Pansus DPRD way kanan soroti kepala kampung terkait penyaluran BLT Dana Desa

WAY KANAN

Way Kanan, lampung visual.com-
Pansus DPRD Kabupaten Way Kanan yang di Menyoroti Mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang mungkin kurang tepat pada sasaran yang diberikan kepada masyarakat, Masih terdapat laporan beberapa Kampung di kabupaten Way Kanan mengenai bantuan BLT, ruang rapat DPRD kabupaten Way Kanan (02/6/2020).

Pada kesempatan tersebut ketua pansus Hamim Akbar mengatakan bahwa dalam pendataan atau penyaluran bantuan ini prioritaskan warga yang benar-benar membutuhkan terlebih dahulu

“Untuk mendata masyarakat yang akan diberikan bantuan dalam pandemi Covid 19 ini, utamakan dulu masyarakat yang tingkat ekonominya paling rendah, dan setelah itu baru kita juga perjuangan masyarakat yang terkena dampak pada umumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Turnamen Bola Volly dan Futsal Meriahkan HUT Kabupaten Way Kanan ke 20

Dalam acara tersebut juga hadir Wakil Pansus DPRD Aburizal Setiawan beserta anggota lainnya yaitu Adinata, Rena Yani, Hairullah, Sairul Sidiq, Tari Ines Safitri, Jawiko selaku anggota pansus, juga ikut serta Kadis Sosial Pardi, Kadis PMK Ixuan Ahmadi dan jajaran lainnya.

Menanggapi permasalahan atau konflik antara masyarakat dan Aparatur kampung tentang pendataan bantuan yang terjadi di kampung Negeri Baru dan Umpu bhakti, Wakil Ketua Pansus DPRD Aburizal Setiawan meminta kepada PJ, Kakam yang menjabat di dua kampung tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahannya dengan cara bermusyawarah.

Baca Juga:  Sekda Saipul dan jajaran Ikuti Kuliah Umum dan Webinar Pencegahan Gratifikasi

“Saya minta kepada PJ, Kakam yang menjabat di dua kampung ini, agar menyelesaikan problem ini dengan cara musyawarah, supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan pemerintah kampung cari jalan keluarnya karena dengan cara musyawarah lah kita bisa menemukan solusi suatu permasalahan yang terjadi seperti saat ini,”Aburizal Setiawan.

Tujuan untuk meluruskan pembahasan bantuan langsung tunai yang dananya bersumber dari dana desa, Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi menambahkan peraturan menteri tentang penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19

“Kampung bisa Maksimalkan Penggunaan Dana Desa Untuk BLT Dana Desa dengan Peraturan Menteri Keuangan NO 50 Tahun 2020 Tertanggal 29 mei 2020 Prioritas penggunaan Dana Desa Untuk BLT Dana Desa dengan Syarat Hasil Musyawarah Kampung,” Pungkasnya.
Penulis: (Deki)

 726 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.