Parkir liar Depan Kantor Disdikbud sebabkan kemacetan

Parkir liar Depan Kantor Disdikbud sebabkan kemacetan
LAMPUNG UTARA

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Utara, Basirun Ali menyampaikan bahwa parkir yang memakan bahu jalan di depan Dinas Pendidikan tersebut, dipastikan liar dan tidak dalam pengawasan Dishub. Hal itu tertuang dalam Peraturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

“Parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling lama Rp 500.000,” ujar Basirun.

Menurut dia, sudah seharusnya Dinas Pendidikan menyediakan lahan parkir yang layak bagi kendaraan roda 4 maupun roda 2, sementara dinas terkait tidak pernah meminta atau menunjuk petugas Dishub untuk bertugas di sana.

“Sebenarnya kami siap untuk membantu menertibkan parkir di sana, yang jadi masalah mereka tidak pernah minta bantuan kita” tambah Basirun Ali.

Loading