Pedagang Siomay Diringkus Polisi

Pedagang Siomay Diringkus Polisi
MESUJI

Mesuji (LV) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mesuji, Kemarin Jum’at (11/03/2022) sekira pukul 20.00 Wib berhasil mengamankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang Mesuji, yang bersangkutan berkedok pedagang Siomay Keliling.

Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasat Narkoba IPTU Muhamad Nufi S.Tr.k, Minggu (13/03/2022) membenarkan Penangkapan Seorang Bandar Narkoba dengan Inisial BJ (29) Warga Desa Aji Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Mesuji.

” Sebelumnya pihak kita mendapat informasi dari masarakat bahwa ada seorang penjual Siomay keliling yang Nyambi berjualan Sabu-Sabu,” Katanya.

Baca Juga:  Wabup Saply Buka Musrenbang Kecamatan Simpang Pematang

Selanjutnya, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar wilayah desa agung batin dan memantau setiap gerak gerik pengendara dengan ciri-cira yang di maksud, ” Ucapnya.

” Namun tidak berselang lama petugas melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan, yakni pengendara dengan membawa gerobak siomay dan sesuai dengan informasi yang di terima sebelum nya,dengan sigap anggota langsung melakukan penghadangan dan dilakukan pemeriksaan badan serta tas pinggang milik nya,” Jelasnya.

Ternyata dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas telah menemukan 1 (satu) buah kotak Rokok menara warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Baca Juga:  Salat Iduladha di Brabasan, Bupati Saply Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

” Untuk pelaku serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres, adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni 1 (satu) buah kotak Rokok merk MENARA warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Hitam tanpa Nopol berikut kunci kontak, dan 1 (satu) buah gerobak dagangan siomay,” Terangnya.

Baca Juga:  Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, Pemkab Mesuji Optimistis Pertahankan Opini WTP

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” Tegasnya.

Pewarta: (Herman.HS)

 428 kali dilihat

Tagged