Pedagang Tetap Tempati Lapak Sekitar PKOR Wayhalim

BANDAR LAMPUNG

Lampungvisual.com-Bandar Lampung-Kesan semrawut, itulah yang dirasakan ketika berada di sekitar area luar Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim Bandar Lampung. Hal ini dikarenakan sekitar kurang lebih 400 pedagang (yang tadinya berjualan di dalam area PKOR) memasang lapak dagangan mereka dan berjualan di pinggir jalan.

“Macet dan semrawut mirip pasar dadakan di Kabupaten ya mas, padahal kita ini berada di Ibukota Propinsi Lampung lho”, tegas Agus yang biasa melakukan aktivitas joging di PKOR.

Diketahui, pindahnya para pedagang ini dikarenakan adanya larangan berjualan oleh Pemerintah Propinsi di area dalam PKOR beberapa waktu lalu. Hal ini memicu para pedagang memenuhi area luar PKOR dengan lapak jualan, dan membuat situasi terkesan semrawut serta tidak tertata dengan baik.

Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam masalah ini mencoba memberikan solusi, dengan menyiapkan lahan sekitar dua hektar untuk menampung lapak para pedagang ini. Akan tetapi, meskipun para pedagang ini telah membayar dan mematok lapak di area tersebut, mereka mengaku enggan untuk berjualan di sana karena dianggap tak layak untuk berdagang.

Baca Juga:  Kodim 0410/KBL Bersama Gugus tugas Meningkatkan Kepedulian Kepada Warga

Adek, salah seorang pedagang aksesoris di jalur dua pintu masuk PKOR mengatakan, bahwa ia memilih untuk tetap berjualan di tempatnya sekarang. “Saya memilih bertahan dagang di sini mas, karena di sana (area jualan yang disiapkan Pemkot. Red) kalo hujan airnya tergenang dan karena masih tanah timbunan jadi becek. Kita yang dagang aja males, apalagi orang yang mau beli”, ungkapnya.

Senada dikatakan oleh Junet, pedagang yang juga berjualan aksesoris di jalur dua pintu masuk PKOR. “Saya udah bayar lapak mas, tapi dapat lokasinya di ujung dan rendah, kalo hujan jadi becek dan airnya semata kaki. Saya sih pengennya di pasang pavinblok, dan kalo memang harus berjualan disana, ya semua pedagang gak boleh lagi ada yang jualan di luar dari area itu”, ujar Junet.

Lebih lanjut, salah seorang pedagang pakaian yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa telah mengeluarkan modal untuk patok dan memasang rangka baja ringan untuk lapaknya, selain itu bersama beberapa orang lainnya patungan untuk menimbun lahan tersebut. Akan tetapi, dirinya menjadi takut untuk menempati lapak tersebut, karena pernah terjadi keributan oleh sekelompok orang dari pemilik lahan yang sah.

Baca Juga:  Program Jumat Barokah ke-9, Ketua TP PKK Ibu Riana Sari Arinal Adakan Bakti Sosial dan Bagikan 1000 Paket Sembako

“Uang saya menjadi gak berputar mas, dan lagian jika dipaksa berjualan di lahan itu listriknya belum ada, masih tanah becek jika hujan, dan lahan itu juga ternyata belum jelas siapa yang kelola”, ungkapnya.

Surat Peringatan dari SatPol-PP Propinsi Lampung No.800.414/V.05/2017 kepada para pedagang di sepanjang jalan masuk PKOR dari Sultan Agung dan Lingkar Luar pagar PKOR Wayhalim telah melewati batas akhir. Di dalam Surat Peringatan tersebut diberikan waktu mulai 15 April hingga 21 April, agar para pedagang dapat segera pindah dan dilarang berjualan di titik lokasi yang dimaksud. Akan tetapi hingga kemarin, para pedagang masih terlihat tetap berjualan di jalur yang dilarang tersebut dan enggan untuk pindah.

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Sambut Kedatangan Peserta Latihan Kogasgabratmin TNI dan Lattis YTP R 641/BRU TA.2021

“Amat disayangkan mas, lahan luas di PKOR kok malah pedagang diusir bukan ditata, kan mubazir. Jadinya sekarang semrawut dan kelihatan ga rapi. Memang sih di sana peruntukannya untuk olahraga, tapi ya pikirin juga pedagang kasian mau nyari makan, positif daripada kriminal. Kalo udah kayak ini, ke depannya para pedagang bakal kucing-kucingan sama petugas”. ujar Umar, salah satu warga yang tinggal di sekitar PKOR Wayhalim. (Rya/LV-Dra)

 776 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.