Bandar lampung, (LV) –
Team unit Reskrim Polisi Sektor ( Polsek) Sukarame, Bandarlampung kembali membekuk pelaku pencuri sepeda motor.
Lagi lagi, dalam penangkapan terjadi perlawanan terhadap pelaku, hingga akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Tersangka adalah NR (19), dia ditangkap di rumahnya di Desa Paniangan Dusun 5 Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (5/6/2021) sore tadi sekitat pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menyebutkan pelaku merupakan salah satu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) polisi. Dalam catatannya ia telah 3 kali melakukan kejahatan pencurian sepeda motor di Bandar lampung. Kemudian 10 kali beraksi di Kota Metro. “Sasaran tersangka yaitu sepeda motor yang terparkir di rumah maupun di tempat umum. Caranya, dengan membongkar kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T,” kata Kompol Warsito.
Kapolsek melanjutkan, tersangka beraksi bersama dengan seorang temannya yang kini tengah dalam pengejaran. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus ini. “NR kita tangkap di rumahnya. Dia mencoba melawan. Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” dengan Mempedomani Perkap 01 tahun 2009 ujar Kapolsek.
Dari tindakan hukum Penangkapan yang telah dilakukan, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) unit Sepeda Motor Jenis Honda Genio warna merah dan Yamaha Matic warna Hitam.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami Berkomitmen akan terus memburu para pelaku, curat, curas, curanmor. Baik itu DPO maupun para pelaku yang telah teridentifikasi. Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu bekerja sama dalam pemberantasan kasus kasus kriminalitas,” tutur Kompol Warsito. ( *)
915 kali dilihat