Pelaku Curas Akhirnya Meringkuk Di Mapolsek Way Pengubuan

Pelaku Curas Akhirnya Meringkuk Di Mapolsek Way Pengubuan
LAMPUNG TENGAH

LAMPUNGVISUAL.COM, Lampung Tengah.-Kepolisian Sektor (Polsek) Way Pengubuan, berhasil mengganyang spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan  atas nama Riswanto (21)) warga Dusun Kecubung Kampung Terbanggi Besar Kecamatan  Terbanggi Besar Lampung Tengah, Senin Lalu (15/5/17).

Pelaku berhasil di tangkap atas laporan Eko Suyono warga Kampung Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Mesuji, Eko melaporkan Berdasarkan Laporan Polisi LP/43-B/V/Polda Lampung/Res Lamteng/Sek Way Ubu Tanggal 13 Mei 2017.

Dalam keterangannya Kapolsek Way Pengubuan IPTU. Amin Rusbahadi,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP. Dono Sembodo S.Ik.MM mengatakan,  pelaku berhasil ditangkap setelah Kapolsek dan Anggota Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban Eko Suyono (36)  warga Rt 05 Desa Brabasan Kec Tanjung Raya Mesuji.

Baca Juga:  Pemkab Lamteng serahkan Dana Operasional Untuk Para Guru Ngaji Dan Marbot

“Pelaku beroperasi pada hari Sabtu (13/05/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Lempuyang dengan menggunakan mobil Datsun dengan Nomor Polisi BE 2015 LI dari arah Tulang Bawang menuju Bandar Lampung  Kemudian pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menyalip mobil korban dan menghadang sehingga mobil korban berhenti,” jelas Kapolsek Wat Pengubuan.

Lanjut kapolsek, saat korban berhenti pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata api jenis pistol dan berkata “ buka kaca kalau tidak saya tembak kamu “ karena takut korban membuka kaca mobil dan pelaku mencabut kunci kontak mobil.

Baca Juga:  One Zone One Product Kecamatan Punggur Jadi Sentra Budidaya Nanas Batu

“Pelaku mengancam kalau korban tidak mau menuruti keinginannya akan melukai seraya menodongkan pistol Riswanto berkata “ sini dompetmu kasih saya uang satu juta “ namun korban menolak kemudian pelaku mengambil HP korban jenis Iphone 4S Apple warna putih yang ada diatas dashbord mobil lalu pergi setelah melakukan aksinya tersebut.” terangnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti HP Iphone 4S Apple di tahan di Polsek Way Pengubuan guna penyelidikan lebih lanjut, “untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara” tandas Kapolsek Way Pengubuan Iptu Amin Rusbahadi,SH(iswan)

 661 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.