Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Jalan Pulau Singkep ditetapkan menjadi tersangka

Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Jalan Pulau Singkep ditetapkan menjadi tersangka
BANDAR LAMPUNGPERISTIWA

Bandar Lampung, (LV)-
Sutrisno pelaku pembacokan satu keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar kesadaran.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).

Baca Juga:  Kadis Perkebunan Gelar Kegiatan Bahas Penanganan Kebakaran Lahan dan Gangguan Usaha Perkebunan

Dennis juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat telah disita dari tersangka.

“Sebelumnya pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya,” ujarnya.

Terkait adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.

“Nanti akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu kesehatannya seperti apa, tentunya kami melibatkan instansi lain untuk terus berkoordinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Anggota Koramil 410-01/Panjang Monitoring Kunjungan Mentri Sosial Di Bandar Lampung

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (*)

 2,435 kali dilihat