[sz-ytvideo url=”https://www.youtube.com/watch?v=cYKmZrazoyk” theme=”dark” cover=”local” start=”1″ end=”1″ responsive=”y” autoplay=”n” loop=”n” fullscreen=”y” disablekeyboard=”n” disableiframe=”n” disablerelated=”n” delayed=”n” schemaorg=”n” /]
Lampungvisual.com-Burhan Warga Jalan Gunung Batu Kecamatan Munung Pundak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Terpaksa Harus Berurusan Dengan Satuan Tindak Kriminal Polres Lampung Utara (Lampur) Tersangka Burhan diduga Melakukan Tindak Percobaan Penipuan Dengan Modus Operandi Membagikan Brosur Berisikan Hadiah Mobil dan Uang Miliaran Rupiah. (14/10/2016)
Penipuan Dengan Modus Operandi Menebarkan Brosur Ke Rumah-Rumah Warga, Mencatut Nama Kepolisian Daerah Metro Jaya DKI Jakarta dan Beberapa Stasiun Televisi Swasta, Yang Mana Brosur Itu Juga Tertulis Salah Satu Perusahaan Teh Gelas.
Tersangka Burhan Mengatakan, Dirinya Dibayar Oleh Seseorang dari Bogor dengan Imbalan Tiga Juta Rupiah. Aku Burhan
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Menerangkan, Tersangka Atas Nama Burhan Ditangkap Di Blambangan Pagar Oleh MasyarakatSaat, Tersangka Menebarkan Brosur Penipuan Tersebut. Berdasarkan Penyidikan dan Pengembangan, Sat Reskrim Polres Lampung Utara Telah Menerima Tiga Orang Pelapor Penipuan Tersebut. Yang Mana Kerugian Korban Berfariasi Mulai dari 10 Hingga 26 Juta Rupiah. Uang Itu Ditransfer Korban Setelah Korban Menghubungi Nomor Yang Tertera Didalam Brosur Tersebut, Ungkap, Kasat Reskrim. (Siswanto/ Mengabarkan)
659 kali dilihat