Pelda Dwi Heri menghadiri rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah

Pelda Dwi Heri menghadiri rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah
Kodim 0410/KBL

Bandar Lampung,-
Babinsa Koramil 410-01/Panjang Pelda Dwi Heri menghadiri rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah yang berdiri di atas tanah yang beralamatkan Jln. Riyakudu Rt 08 lk 1 Kel. Korpri jaya Kec. Sukarame, Bandar Lampung.

“Kegiatan rapat koordinasi berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A Jl. Wolter Monginsidi No.27, Tanjung Karang, Teluk Betung Selatan, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.” Selasa (12/1/2021)

“Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Timur Pradoko S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA), Anyar Parmika S.H., M.H., (Panitera), Chairullah SH MH (Panmus), Kompol Warsito (Kapolsek Sukarame), Serda Subhiyanto (Babinsa Kel. Korpri Jaya), serta menghadirkan Drs. Nani Maida (pemohon) dan juga Sdr. Agus (termohon).”

Baca Juga:  Sertu Yudha Saputra menghadiri kegiatan Launching Kampung Tangguh Nusantara

Dalam penyampaiannya, “Pelda Dwi Heri mengatakan bahwa, “Pihaknya turut menghadiri undangan dalam rangka rapat koordinasi eksekusi pengosongan rumah yang dihuni oleh termohon (Sdr. Agus) di Jln. Riyakudu Rt 08 lk 1 kel.korpri jaya kec. Sukarame, Bandar Lampung.”

“Dikatakannya, Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 27/Pdt.eks.pts/2019/PN.Tjk tanggal 23 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menetapkan Pemohon (Drs. Nani Maida) sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut, serta meminta termohon untuk mengosongkan tanah/bangunan tersebut”. ujar Pelda Dwi

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid 19 Sertu Septianto dan Linmas Imbau Warga

“Hasil dari kegiatan rapat tersebut, Pelda Dwi katakan, bahwa Pengadilan Negeri memberikan waktu kepada Polsek, Koramil, Babinsa setempat untuk dapat menjembatani/mediasi kepada Pemohon dan Termohon agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut dengan damai.” pungkasnya. (*AG)

 292 kali dilihat