Pemberhentian Pengurus LPA Tubaba Secara Sepihak, Amel Angkat Bicara

Amelia Nanda Sari, SH Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung-Lampungvisual.com-
Amelia Nanda Sari, SH wakil ketua bidang organisasi dan keanggotaan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Lampung, akhirnya angkat bicara terkait permasalahan yang ada di tubuh LPA Tulang Bawang Barat. Pasalnya, ketua LPA Tulang Bawang Barat Elia Sunarto yang  telah menonaktifkan salah seorang pengurusnya Ninuk Aryati sebagai Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Hak Anak, per 16 Mei 2019, dianggap menyalahi AD/ART organisasi.
“Prosedur yang dijalankan ini sudah sesuai  dengan AD/ART. Dan langkah yang dilakukan sudah sepengetahuan dan telah berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak sebagai induk organisasi LPA Tubaba, termasuk dengan pengurus provinsi,” demikian pengakuan Elia Sunarto yang dilansir di salah satu media online. Menurut Amel dirinya telah mengkonfirmasi seluruh jajaran pengurus dan ternyata tidak ada yang menginstruksikan untuk memberhentikan Ninuk Aryati.
“Karena sesuai degan aturan organisasi yang terdapat dalam AD/ART, pengangkatan dan pemberhentian pengurus harus berdasarkan persetujuan dari LPA Provinsi, dan persetujuan tersebut dalam bentuk surat resmi yang ditanda tangani serta di stempel, bukan melalui pesan WhatsApp. Kurang dewasalah kalau permasalahan internal lembaga yang notabenenya belum dimediasi melalui pelaksanaan rapat luar biasa harus diumbar ke media dan jadi konsumsi publik,”ungkap Amel.
Organisasi sosial menurut Amel, seyogyanya dipergunakan untuk berbuat yang menyangkut kepentingan sosial, bukan membangun citra diri. Menurutnya LPA itu kerja tim dalam tubuh organisasi yang utuh.”Sehabis hari raya akan kita lakukan rapat luar biasa yang akan segera kami jadwalkan termasuk waktu dan tempatnya. “Kali ini kita tidak sedang membahas prestasi lembaga, tapi tentang aturan organisasi. Dan saya tegaskan tindakan Ketua LPA Tubaba yang telah menonaktifkan Ninuk Aryati kami anggap menyalahi prosedur dan tindakannya itu  tidak sah,”tutup Amel.
Penulis : Yos
Editor   : Susan

 8,662 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.