Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu tugas Babinsa

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan salah satu tugas Babinsa
JAKARTA

Surakarta, (LV)
Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga. Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sem dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 diJln Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. 16 Mei 2022

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat moll matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.

Baca Juga:  Holding PLN dengan 4 Sub-Holding Baru Diumumkan Menteri BUMN, Makin Lincah Jadi Perusahaan Energi Berbasis Teknologi Menyambut Masa Depan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.

Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19

(Agus Kemplu)

 204 kali dilihat