Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19,” tandas Menaker. (HUMAS KEMNAKER/UN)
696 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Astra Financial Jadi Official Financial Partner GIICOMVEC 2024, Dukung Pertumbuhan Industri Kendara...
KETUM PWI PUSAT UMUMKAN PERUBAHAN JADWAL HPN MENJADI TANGGAL 20 FEBRUARI 2024
Dewan Pers Keluarkan Imbauan kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia
Pos Indonesia dan Bank Muamalat Jalin Sinergi Pendaftaran Haji