Pemkab Lampung Selatan Terima WTP Dari BPK RI

Pemkab Lampung Selatan Terima WTP Dari BPK RI
LAMPUNG SELATAN

Lampung Selatan , (LV) –

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Opini WTP diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020.

Perolehan tersebut menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, Pemkab Lampung Selatan juga mendapat predikat WTP pada 2016-2019.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, SH, MH, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (03/5/2021).

Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Drs. Edy Firnandi, M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Intji Indriati, MH.

Baca Juga:  TEC Mantapkan Tim Pemenangan Di Kecamatan Tanjung Sari Lamsel

Atas raihan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat  Bumi Khagom Mufakat.

“Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Nanang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

“Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” imbuhnya.

Baca Juga:  TP PKK Desa Fajar Baru Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Paslon No 01

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, dengan diterimanya LHP tersebut, pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sesuai selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tuturnya.

Nanang menuturkan, Pemkab Lampung Selatan bersama DPRD juga telah berkomitmen kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal.

Disamping itu, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan menyelenggarakan Pemerintahan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  H. Nanang Ermanto Langsung Lahan Kosong

“Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Nanang juga penghargaan, penghargaan tersebut penghargaan tujuan akhir. Namun tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan.

“LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya.(kmf)

 325 kali dilihat

Tagged