Pemkab. Lampura Bersama DPRD Paripurna Pendapat Akhir Bupati

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara (LV) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan rapat Paripurna tentang Pendapat Akhir Bupati Lampung Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, yaitu; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara dan dilanjutkan dengan  Persetujuan Laporan Keteran

gan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, di Ruang siding DPRD Kabupaten Lampung Utara. Selasa (25 Juli 2017).

Rapat tersebut dipimpin langsung oelh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, H. Rachmad Hartono dan didampingi Wakil Ketua DPRD, Yusrizal, ST. serta dihadiri anggota DPRD sejumlah 31 orang.

Para rapat pertama mengenai Pendapat Akhir Bupati Lampung Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Lampung Utara, yaitu; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Bupati Lampung Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Usul inisiatif DPRD Lampung Utara ini, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Lampung Utara sangat responsif terhadap dinamika dan perubahan regulasi, sehingga Peraturan Daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, harus direvisi atau dilakukan perubahan.

Baca Juga:  Perkosa Anak Tiri (AN) Diringkus Polisi

Perlu diketahui bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara ini, adalah dalam rangka menjalankan amanat atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Oleh karena itu, mengingat Peraturan Daerah merupakan regulasi dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah, dan dijadikan sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada Dewan yang terhormat, atas perhatian yang besar dalam menciptakan regulasi produk hukum daerah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan” Katanya.

Setelah sambutan, Bupati Lampung Utara dan Ketua DPRD Lampung Utara  menandatangani berita acara Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Rapat Paripurna DPRD Lampung Utara melanjutkan acara kedua yang sebelumnya acara tersebut dscore waktu 10 Menit

Baca Juga:  Ribuan Warga Lampung Utara Jalan Sehat Bersama Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim

Pada Rapat Kedua tentang Persetujuan Bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016 terlebih dahulu dilaksanakan penyampaian keterangan dari Anggota DPRD Lampung Utara Dedi Andriyanto salah satu panitia khusus. Dalam sambutannya dedi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati Lampung Utara atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kedua kalinya dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.,M.H., menyampikan rasa syukur karena dengan berbagai tahapan dan proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016 telah dapat kita selesaikan bersama. Ini adalah wujud kepedulian akan tanggung jawab kita bersama, dari segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, guna mendapatkan Rekomendasi DPRD Kabupaten Lampung Utara. “Atas nama Koordinator Pelayan Masyarakat, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran, dan masukan telah dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016” Ujar Agung

Baca Juga:  Ekman Syah: Tidak Ada Lagi 1 2 3 Semua Kita Adalah 1

“Semoga berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama, dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara”tambah beliau

Mari kita perkuat dan perkokoh masa depan Kabupaten Lampung Utara yang lebih baik, dengan saling bekerjasama, menyatukan persepsi, dalam mengabdi dan melayani masyarakat, guna melanjutkan Perubahan Nyata Kabupaten Lampung Utara yang lebih” diakhir sambutannya.

Usai memberikan sambutan, Bupati Lampung Utara bersama Ketua DPRD Lampung Utara menandatangani berita acara Pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2016, di Ruang sidang DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Usai acara penandatangan berita acara, maka LKPJ Tahun Anggaran 2016 telah dspakati selanjutnya dievaluasi ke tingkat Provinsi. (Rilis)

 875 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.