Pemkab Way Kanan Kembali Terima 430 Vial Vaksin Sinovav

WAY KANAN

Way Kanan , lampungvisual.com

Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menerima Vaksin Jenis Sinovac dari Dinas Kesehatan Propinsi Lampung, Jumat (26/02/2021)

Vaksin Sinovac sebanyak 430 vial tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama jajaran dinas Kesehatan Way Kanan dalam.kondisi baik.

“Hari ini kita telah menerima sebanyak 430 vial Vaksin jenis Sinovac untuk pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Petugas Pelayanan Publik sebagai lanjutan dari upaya Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.” Kata Sekdakab.

Sementara itu, Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto, S.KM.,M.Kes sebagaimana dikutip dari www.waykanankab.go.id menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan kembali menerima sebanyak 430 vial vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik.

Baca Juga:  Bupati Way Kanan Pimpin Sertijab Camat Umpu Semenguk

“430 Vial sama dengan 4.300 dosis, dimana 1 vial diperuntukkan bagi 10 orang. Jadi 4.300 dosis dapat diperuntukkan sekitar 2.150 orang. Ini Jenis Vaksin yang sama hanya saja dengan kemasan botol yang berbeda”, Jelas Kadis Kesehatan, Anang Risgiyanto.

Selanjutnya, Kadis Kesehatan yang juga Ketua Bidang Kesehatan ILUNI UI Lampung itu juga menyampaikan bahwa Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua bagi Pelayan Publik akan dilaksanakan di RSUD ZA Pagar Alam dan Puskesmas atau tempat yang telah ditentukan dengan waktu Pelaksanaan awal Bulan Maret 2021 mendatang.

Baca Juga:  Deklarasi Komunitas Japstyle Way Kanan Berjalan Sukses, Dihadiri Ratusan Komunitas Motor

“Kalo target Saya Minggu Pertama Bulan Maret besok Vaksinasi Tahap Kedua ini sudah selesai, Cuma akan kita akan lihat lagi kesiapan pelaksanaannya di lapangan. Tentunya tak lupa Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan, meskipun sudah dilaksanakan vaksinasi secara bertahap namun jangan berhenti untuk terus menerapkan Protokol Kesehatan dengan 3M”, lanjutnya.

Diketahui, Pelaksanaan Vaksinasi pada Kelompok Pelayan Publik diatur sesuai ketersediaan vaksin. Penentuan target sasaran pada kelompok sasaran pada kelompok pelayan publik dapat ditentukan dengan melakukan presentase seperti Wakil Rakyat, Pejabat Negara dan Atlit 100%, sedangkan untuk Tokoh Agama 40-100%, Pegadang Pasar 10-40%, Guru 14-20%, Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP) 5-65%, ASN 2-25% dan Pelayan Publik lainnya 2-20%. (*/Fik)

 326 kali dilihat