Pemprov Lampung Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pengarahan Wakil Presiden

Pemprov Lampung Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pengarahan Wakil Presiden
BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, (LV)
Asisten Administrasi Umum, Minhairin mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pengarahan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara Virtual bertempat di Ruang Video Conference Lt.I Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (28/06/2022).

Mal Pelayanan Publik diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Berbagai pelayanan perizinan dan non-perizinan pemerintah disajikan di mal pelayanan publik dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah yang diinginkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim, Moh Mahfud Md dalam laporannya menyampaikan bahwa Mal pelayanan Publik adalah wujud reformasi dibidang pelayanan.

Baca Juga:  Ketua Umum BNM RI Mengapresiasi Terselenggaranya Rakerda II SMSI Lampung

“Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik atau MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima, terintegrasi menuju pelayanan publik di kelas dunia.” ucapnya.

Dalam laporannya juga Menteri PANRB Moh. Mahfud Md juga menyampaikan bahwa terdapat 56 MPP yang siap diresmikan di tahun 2022. Terdapat 2 MPP yang siap diresmikan di Provinsi Lampung, yaitu di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan sebuah langkah reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Keberhasilan penyelenggaraan MPP di tingkat Kabupaten/Kota dapat menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Birokrasi Reformasi Nasional oleh karena itu saya meminta penyelenggaraan MPP lebih diperhatikan lagi.” Ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Chusnunia Dukung Optimalisasi Peran Penata Anestesi Bidang Kesehatan di Provinsi Lampung

Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik antara Kementerian PANRB dan Kemendagri dengan 11 Kementerian lembaga dan 4 Korporasi BUMN yaitu :
1. Mahkamah Agung
2. Kementerian Keuangan
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
6. Kejaksaan Agung
7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
10. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
11. Perpustakaan Nasional RI
12. BPJS Kesehatan
13. BPJS Ketenagakerjaan
14. PT Taspen Persero
15. PT PLN Persero

Baca Juga:  Lampung Juara Nasional di Rakorteknas II 2017

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Yudi Alfafadri, Kadis Kominfo dan Statistik Ganjar Jationo, Karo Organisasi Lukman, Plt. Karo Perekonomian Rinvayanti. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

 206 kali dilihat