Pencuri Mobil di Tangkap Polisi

ADVERTORIAL

Lampungvisual.com,-TEKAB 308 Jajaran Polres Lampung Utara, berhasil meringkus Pelaku pencurian mobil yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Hukum setempat. Yudi Alias Bodong (41) Bin Karlan di tangkap TEKAB 308 Jajaran Polres Lampung Utara pada  saat berusaha melarikan diri  dari kejaran warga Dusun Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, karena pelaku kepergok membawa kabur mobil milik warga, Rabu (26/10/2016).

Senin dini hari sekitar Pukul 01:40 WIB menjadi hari nahas bagi Yudi alias Bodong, salah satu dari tiga pelaku pencuri mobil yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Hukum Polres Lampung Utara.

Malam itu Yudi CS kembali membobol mobil milik warga yang sedang  di parkir dalam  garasi. Tetapi sayang nasib tidak bersahabat kepada Yudi CS karena aksi jahat mereka di pergoki warga. Junaidi (37) Bin OkJamhuri, Warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, kali ini menjadi korban aksi jahat 3 kawanan pencuri tersebut.

Menurut keterangan Junaidi  kejadian tersebut berawal dari Mobil pickup Mitsubishi jenis L 300 warna hitam BE 9912 JM miliknya sedang  di parkir dalam garasi di samping rumahnya, lalu mobil tersebut di  bobol oleh 3 kawanan pencuri, kemudian mobil tersebut di bawa kabur pelaku. Alhasil aksi pelaku di pergoki warga sekitar, Sehingga terjadilah aksi Kejar – kejaran warga dengan pelaku, mendapat laporan dari warga, terkait aksi Kejar – kejaran warga terhadap pelaku, dengan sigap TEKAB 308 Jajaran Polres Lampung Utara meluncur ke Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) kemudian TEKAB 308 bergabung bersama warga melakukan pengejaran terhadap ke tiga pelaku,  hingga akhirnya Yudi yang mengemudikan mobil Pickup Daihatsu Jenis  Gradmax warna hitam BE 9916 AX yang di gunakan 3 pelaku untuk melancarkan aksinya berhasil di ringkus TEKAB 308, tepatnya di Desa Gunung Raja, Kecamatan, Sungkai Selatan. Tetapi 2 rekan Yudi berhasil lolos dan  membawa kabur mobil milik Junaidi.

Baca Juga:  DD, Desa Sukadana Ilir: Wujudkan Pembangunan Harapan Masyarakat

Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin SH,MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed eryadi SIK menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus pencurian mobil yang di lakukan Yudi CS, saat ini pihaknya telah mengantongi Data rekanan Yudi, selain itu Kasat mengatakan, hasil pengembangan tersangka Yudi mengakui bahwa pencurian mobil yang telah mereka lakukan bukan hanya satu kali saja,  bahkan dalam dua bulan terakhir kawanan ini berhasil mencuri 2 Unit mobil, di antaranya 1 unit mobil pickup jenis TS 120 SS BE 9087  JM warna hitam milik Joni Asmara (40) Bin M Jasan, warga Dusun campang 3, Desa Cempaka, Kecamatan. Sungkai Jaya, menurut pengakuan tersangka mobil tersebut mereka curi pada Tanggal 16/09/2016 bulan lalu, kemudian mobil tersebut mereka jual di Wilayah Kabupaten Pesisir Barat, selanjutnya pada Tanggal 24/10/2016 kawanan pencuri ini kembali menggasak mobil Mitsubishi jenis L300 BE 9912 JM warna hitam milik Junaidi, warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Tutur Kasat

Baca Juga:  PT. Permodalan Nasional Madani Launching Kampung Ternak Di Lampung Tengah

Kasat Reskrim juga mengatakan, 2 rekan Yudi yang bernama Selamet dan Edi  Racun, Warga Talang 9, Desa Gunung Betuah, Ogan lima saat ini sedang dalam kejaran Polisi, sedangkan barang bukti yang berhasil di amankan Polisi  berupa 2 unit mobil pickup,  salah satu di antaranya adalah mobil hasil curian, yaitu mobil pickup Mitsubishi jenis T120 SS BE 9087JM warna hitam yang berhasil di amankan TEKAB 308 di  Desa Pakor, Kecamatan Biha, Kabupaten Pesisir Barat. Lanjut Kasat, Saat ini 2 Unit Mobil sebagai barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek, Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, Pungkas Kasat

Baca Juga:  Pertandingan Bola Kaki Pakai Baju Daster Menarik Perhatian Penonton

Kasat Reskrim menegaskan, akibat perbuatannya tersangka terancam Undang – Undang KUHP Pasal 363 dengan ancaman di atas 5 Tahun Penjara, Tutup Kasat Reskrim (siswanto).

 2,938 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.