Penjual senjata Ilegal berhasil diciduk polisi

Penjual senjata Ilegal berhasil diciduk polisi
TULANG BAWANG BARAT

“Setelah sampai polsek dan di interogasi oleh polisi Sunardi mengaku mendapat Senjata Api rakitan jenis revolver tersebut dari saudara (RO) dengan membeli sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah mendapat informasi tersebut polisi langsung mencari saudara Rohmansyah tetapi tidak ditemukan dan langsung di bikin Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polsek gunung terang pada waktu itu,”terangnya.

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 24 februari 2021 Team Tekab polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 polres tubaba mendapat informasi bahwa saudara RO berada di wilayah polsek Gunung Agung tidak lama dan langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama team Tekab Polsek dan Tekab Polres langsung menuju rumah di Tiyuh Panca Marga Kecamatan Batu Putih Kab.Tuba barat dan langsung menangkap saudara (RO) yang sedang berada di dalam rumah tersebut dan langsung membawa (RO) ke Polsek Gunung Agung guna menjalani hukuman yang berlaku.

Baca Juga:  Dari Tubaba Wakili Lampung Munuju Parlemen Remaja

“Dengan ini terduga pelaku berinisial (RO) terjerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat NO 12 1951 tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara”. Tegasnya.
(Ril-EA)

 491 kali dilihat

Tagged