Penyematan Baret Tandai Penutupan Pelatihan Dasar Pol-PP

Penyematan Baret Tandai Penutupan Pelatihan Dasar Pol-PP - Awak kapal
NASIONAL

LV-Sebanyak 102 peserta selesai mengikuti Pelatihan Dasar Anggota Bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mesuji Tahun 2016. Adapun sebanyak 102 peserta tersebut terdiri atas 93 peserta putra dan sembilan peserta putri dan telah menyelesaikan berbagai kegiatan yang dipusatkan di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang dari tanggal 27 September sampai dengan 4 Oktober 2016.

Upacara penutupan pelatihan dasar dilaksanakan di Lapangan Taman Kehati, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (04/10/2016) dan dihadiri oleh Bupati Mesuji Khamami, Kepala Satpol-PP Kabupaten Mesuji Kompol Mahyuddin Pulungan, Danramil 426-01/Mesuji Mayor Inf I Ketut Subangga, Kapolsek Tanjung Raya AKP Kurmen, dan beebrapa pejabat pada lingkup Pemkab Mesuji.

Baca Juga:  Tentara dan Warga Mulai Pasang Keramik di Rehab Mushola

Penutupan ditandai dengan pemasangan baret secara simbolis oleh Bupati Mesuji dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada peserta Pelatihan Dasar, sekaligus sebagai tanda bahwa mereka telah resmi menjadi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya, Bupati Khamami berpesan agar Satpol-PP Kabupaten Mesuji tetap menjaga kekompakan dan kebersamaan. Lanjutnya, sebagai anggota Satpol-PP dituntut untuk memiliki ketegasan, namun tetap mengedepankan kesantunan, cara-cara persuasif, dan pembinaan secara bijaksana.

Baca Juga:  Pesan Serda Eko Dalam Patroli Malam Bersama Linmas

“Tunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mesuji memiliki jiwa profesional, serta mampu melaksanakan perannya sesuai dengan kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja,” ujarnya.(Rilis Humas)

 722 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.