Peraturan terbaru pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Lampura

Peraturan terbaru pembuatan dokumen kependudukan di Disdukcapil Lampura
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Sekretaris Disdukcapil Lampura kepada Lampung Visual.com, Selasa (17/5/2022) mengatakan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Semisalnga menyingkat nama seperti Ahmad menjadi Ah atau Saripudin yang disingkat menjadi Sar di dokumen kependudukan. Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Kotabumi rayakan hari lahir Kalapas

Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof. Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil. Gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, diantaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Baca Juga:  Devriyana Marda Ardian hadiri jalan sehat Di Kecamatan Abung Tinggi

Ia menambahkan untuk tata cara pencatatan nama, selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi: Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut: Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Kunker ke Bunga Mayang

Keputusan ini berlaku semenjak dikeluarkan peraturan tersebut. Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah membuat tidak perlu lagi dilakukan perbaikan karena aturan ini bagi data yang baru. (Andrian Folta)

 392 kali dilihat