Perburuan Pembunuhan 2 blantik Sapi Berakhir di Sungailiat Bangka Belitung

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah :

Lampungvisual.com-

14 Hari dalam pengejaran pelaku MD pembunuh Dua Blantik Sapi dari Lampung Timur Berhasil diringkus Tim Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di Provinsi Bangka beberapa hari lalu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si didampingi Kabag ops Akp Juli Sundara, A.Md, Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S,Ik, melaksanakan Expose kasus pembunuhan dengan korban dua Blantik sapi di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Selasa (19/11/2019) Pukul 11.30 WIB.

Menurut Keterangan Made, korban Sukirno dan Nursodik pada hari kamis (31/10/2019) sekira jam 18.30 Wib, Berangkat dari Kampung Rantau Pajar kecamatan Raman Utara Lampung Timur dengan mengendarai mobil grand max BE 8818 IX dengan muatan empat ekor sapi dengan maksud mengantarkan sapi dagangan ke rumah pelaku Mulyadi (33) dengan Kampung Bumi rahayu kecamatan Bumiratu nuban Lampung Tengah.

Baca Juga:  Anjau Silau, Metode Pembinaan Preventif di Lapas Gunung Sugih

”Sesampai korban di rumah Mulyadi Kedua korban diberi minum kopi, namun kopi yang disuguhkan oleh Mulyadi ternyata sudah diisi dengan racun serangga sehingga korban mengalami pingsan. Kemudian pelaku dengan leluasa menghabisi nyawa korban dengan cara di racun dan di pukul bagian leher korban menggunakan besi yang berada di rumahnya, dengan maksud Mulyadi ingin menguasai Empat Ekor sapi yang diantar oleh korban,”kata Made.

Selanjutnya kedua korban yang sudah di habisi nyawanya oleh pelaku di kubur di pinggir sungai dan satu korban di ikat di bawah kayu dalam air sehingga orang tidak bisa menemukan jejak korban. Pelaku menyuruh rekan nya untuk menjual sapi di Lampung Utara namun belum sempat terjual anggota Tekab 308 Polres lamteng menggagalkan penjualan tersebut.

Baca Juga:  Sambil Ronda Mustafa Minta Masyarakat Ikut Membangun

“Karena curiga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan : LP/ 1404 -B /X I/2019/Res LT/ Polda LPG,Tgl 31 Oktober 2019, dan Pelaku Mulyadi sudah tidak bisa dihubungi lagi dan dikeluarkan Surat DPO : No 141 / XI / 2019 / Reskrim dari hasil penyelidikan Lari ke Palembang,”ujar Made.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma S.IK, M.Si. memerintahkan Akp Yuda harus berhasil mengungkap, Selanjutnya Kasat memerintahkan Team tekab 308 yang dipimpin Kanit Resum Ipda Senna Indarto. S.TrK melakukan lidik dan pengejaran terhadap Mulyadi di daerah pulau beringin Palembang dilakukan penggerebekan pelaku sudah tidak ada ditempat.

”Kemudian dilakukan lidik pelaku melarikan diri ke daerah sungailiat Bangka Belitung, dan penggerebekan di tempat persembunyian nya dan di perkebunan lingkungan bedeng ake kelurahan Sinar jaya jeletung Kecamatan sungailiat dibantu Anggota Resmob Polres Bangka Belitung. Pelaku berhasil ditangkap, Karena berusaha melawan terpaksa pelaku diberikan tindakan tegas,”tegas Kapolres.

Baca Juga:  Ikatan Keluarga Batak Lampung Tengah Deklarasikan Dukung Mustafa Menuju BE 1

Dari hasil pemeriksaan pelaku telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap kedua korban,” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Mulyadi dijerat dengan Pasal Pembunuhan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur Hidup atau 20 tahun penjara,”tutup AKBP I Made Rasma

Penulis : (Andri)

 2,627 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.