Peringati hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Lampura gelar seminar Hukum

Peringati hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Lampura gelar seminar Hukum
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com-
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara (Lampura) seminar Hukum yang dipusatkan di aula kantor setempat, Rabu (13/7/2022)

Seminar dengan mengusung tema” Penanganan hukum dengan pendekatan Keadilan restoratif “. Diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari kepala desa, lurah, mahasiswa, Kepala Sekolah, Ormas, OKP dan lainnya.

Narasumber pada seminar itu, Dekan UMKO Suwardi, Kasi Pidum Kejari Lampura Qori Mustikawati, Kabag Hukum Sekretariat Pemda Lampura, Iwan Kurniawan.

Kajari Lampung Utara, Mukhzan, SH MH mengatakan dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 62, pihaknya melaksanakan seminar hukum mengenai Restorative Juastice yang diluncurkan sejak tahun 2020. Restorative justice ini penanganan perkara itu tidak sampai ke pengadilan dengan alasan, seperti, kerugian dibawah 2,5 juta ancaman 5 tahun kebawah kemudian pelaku pertama kali melakukan pidana.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Siap Jalankan Arahan KPK

“Dengan adanya seminar hukum ini, dapat menambah pengetahuan dan ilmu sehingga mereka bisa memahami mengenai restorative justice dengan baik, ” Kata dia.

Menurut dia, seminar hukum mengenai Restorative Justice untuk memberikan Pengetahuan agar kedepan program ini bisa berjalan di masyarakat. Restorative Justice merupakan hukum tindak pidana yang dikembalikan kepada masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Kabag Hukum Sekretariat Pemda Lampura Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa restorative justice ini memberikan rasa keadilan untuk masyarakat itu sendiri. Selain itu juga mengurangi beban negara dalam pembiayaan suatu perkara tindak pidana.

Baca Juga:  Pembangunan fisik menjadi program perioritas Pemdes Sumber Agung

“Pada, intinya restorative justice lebih mengedepankan keadilan dengan melakukan musyawarah dan mufakat sehingga tercipta sebuah perdamaian, ” ucapnya.

Disisi lain, Suwardi Dekan UMKO mengungkapkan menyambut baik seminar ini. Jadi, suatu perkara bukan hanya berakhir pada sebuah hukuman saja melainkan bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara perdamaian.

Namun, hal itu harus memenuhi kriteria yang ada mulai dari hukuman 5 tahun penjara, kerugian dibawah 2,5 dan baru pertama melakukan sebuah perkara.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu 2019 Yang Damai

“Semoga kedepan dengan adanya program ini, dapat lebih mengedepankan sebuah keadilan dengan perdamaian sehingga tercipta sebuah hubungan yang harmonis,” tuturnya. (Andrian Folta)

 216 kali dilihat