Permohonan Eva Deddy di Kabulkan MA

BANDAR LAMPUNGJAKARTA

Bandar Lampung (LV) – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Pasangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah dengan membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang sebelumnya mendiskualifikasi pasangan tersebut menindaklanjuti Putusan bawaslu provinsi Lampung. Rabu, (27/01)

Keputusan itu tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga menganulir keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut. Keputusan itu tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.

Baca Juga:  Kasdim 0410/KBL Ikuti Vicon Hari Kesaktian Pancasila

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (22/1/2021) lalu, Ketua Majelis Hakim, Supandi, memberikan dua putusan penting. Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman. Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.

Mahkamah Agung (MA) juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.

Baca Juga:  Menjelang H-1 Pergantian Tahun Sejumlah Personel Kodim Gencar Melakukan Himbauan

Selanjutnya, Kuasa Hukum pasangan calon Eva-Deddy yakni Muhammad Yunus

membenarkan hal tersebut dan ia berharap semoga hasil ini merupakan yang terbaik untuk Kota Bandar Lampung.

“Alhamdulillah, semoga ini merupakan hasil yang terbaik untuk seluruh warga Kota Bandar Lampung, berikutnya kita akan mendorong agar KPU segera melaksanakan putusan ini sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya saat dihubungi melalu pesan singkat.

Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut. Serta, menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat. (*)

 679 kali dilihat