Pertama Di Sumatera, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Gelorakan Indonesia Raya

Pertama Di Sumatera, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Gelorakan Indonesia Raya
PESAWARANPROFIL & SOSOK

Tak lain, eks satu setengah periode bupati Lampung Selatan produk pilkada DPRD 2000-2005 dan pilkada langsung 2005-2008, mantan Ketua Partai Demokrat Lampung 2005-2010, eks cagub Lampung Pilgub 2008, anggota PAW periode 2010-2014 dan saat ini DPR/MPR 2019-2024 dapil Lampung I Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar.

Gebrakan Dendi Ramadhona, bupati peraih Penghargaan Manggala Karya Kencana 2018 dari BKKBN yang diserahkan Menko PMK Puan Maharani pada peringatan Harganas XXV Juli 2018 Manado saat itu, menginisiasi gerakan memperdengarkan Indonesia Raya secara massal di Kabupaten Pesawaran ini tergolong yang pertama di Lampung, bahkan Sumatera.

Menanggapi, unsur elemen sipil setempat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pejuang Bravo Lima (PBL) Pesawaran, Iswandi Kunang, Senin malam (24/5/2021).

Menurutnya, inisiatif Bupati Pesawaran tentu bukan sekadar latah dan minus perhitungan. “Kami lebih melihat ini mengamanati Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Batang Tubuh UUD 1945, yang menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Iswandi.

Baca Juga:  Ini Pesan Sekda Saat Pimpin Upacara Bulanan

Aktivis antikorupsi di Lampung era reformasi 1998 ini lantas mengutip bunyi UU 24/2009 tersebut. “Bahwa, Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya notabene merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Clear,” cetusnya.

Keempat simbol tersebut, lanjut dia, menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain, dan jadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur. “Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan jadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Jadi kekuatan yang sanggup himpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Baca Juga:  Dendi Prioritaskan Pemulihan Ekonomi di Pesawaran

“UU 24/2009 kan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Berisi ketentuan berbagai hal terkait penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan termasuk ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja lakukan pelanggaran ketentuan UU itu,” lugasnya.

Pengingat, UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan-disahkan 9 Juli 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 ke dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.

Baca Juga:  Inspirasi Junaedi RM Minang Indah: Tamatan SMP, Berbisnis dari Nol, Kian Moncer Di Tengah Pandemi (3)

Dari Jakarta, Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera DPP PBL, Brigjen TNI Purn SP Sitorus melalui pesan singkat mengapresiasi terobosan Bupati Dendi tersebut. “Harus ada yang mulai, dan harus ada yang mengawasi,” ujar SP Sitorus.

 1,729 kali dilihat

Tagged