Petugas Ingatkan Warga Yang Akan Hajatan

JAWA TENGAH

Boyolali .
Serbuan Vaksinasi yang digelar di wilayah saat ini menjadikan banyak warga yang ingin menggelar hajatan pernikahan putra atau putri mereka. Begitu juga di wilayah Koramil 10/ Sambi Kodim 0724/Boyolali.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran virus Covid-19 Koramil 10/Sambi yang diwakili Batituudnya Pelda Agus Budi P bersama dengan Forkopincam Kecamatan Sambi melaksanakan himbauan kepada warga ,sesuai Surat Edaran Bupati Boyolali nomor 10 tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam penanganan Covid 19.

Baca Juga:  Komunikasi sosial jadikan media Babinsa guna jalin silaturahmi dengan warga

Kali ini rombongan memberikan sosialisasiu kepada warga di Dukuh Jati Desa Sambi dan Kecamatan Sambi dan Dukuh Jitengan Desa Kepoh yang akan melangsungkan hajatan. Rabu (22/09).

Batuud Koramil Sambi mengatakan penyelengaraan resepsi, hajatan, dan mantu atau ngunduh mantu serta khitanan saat ini masih dilarang, akan tetapi penyelengaran kegiatan hajatan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Yang dimaksud sesuai dengan aturan atau surat edaran adalah , akad nikah dapat dilaksanakan di KUA yang melibatkan 10 keluarga inti dan dalam waktu 60 menit, pelaksanaan khitanan dapat dilaksanakan difasilitas kesehatan yang melibatkan 5 keluarga inti” tutup Batuud Sambi

Baca Juga:  Persit KCK Cabang XLVII Dim 0726 Sukoharjo berbagi menu buka puasa dengan warga di Simpang Lima

(Kemplu 72)

 336 kali dilihat