Petugas Kepolisian Gabungan Menangkap Seorang Remaja di Kabupaten Lamtim

Petugas Kepolisian Gabungan Menangkap Seorang Remaja di Kabupaten Lamtim
LAMPUNG TIMUR

Lampung Timur , (LV) –

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin,S.Hi , pada Senin (3/5), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah MR (18) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Honda CRF, dengan nomor polisi BE 2844 NAQ, milik Devan Ferdianto (20) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Baca Juga:  Dandim 0429/Lamtim Ikuti Vicon Bersama Panglima TNI

“Aksi Curanmor diduga dilakukan tersangka dengan cara merusak kunci kontak dan mengambil sepeda motor, yang berada dirumah nenek korban, diwilayah Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara, sehingga korban mengalami kerugian lebih dari 18 juta rupiah”Ujar Kapolres Lampung Timur.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Pasir Sakti, dan Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, di wilayah Kecamatan Melinting.

Baca Juga:  Percepat Pencapaian Target, Kodim 0429/Lamtim Kembali Distribusikan 10.000 Dosis Vaksin

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit Sepeda Motor, masing-masing merk Honda CRF, Honda Beat, dan 2 pakaian, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Penulis : Arliyan Ath
Dilansir:Humas Polres Lamtim

 1,035 kali dilihat

Tagged