Pleno KPU, Eva Deddy Menang Total

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)

Rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung di gelar KPU Kota Bandar Lampung di Hotel Emersia, Selasa (15/12/2020). Dari hasil pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, dalam pleno tersebut total masing-masing pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman mendapatkan 92.428 suara. Kemudian nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraup 93.280 suara dan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah meraih 249.241 suara.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Lampung Menggelar Operasi Pasar Komoditas Cabai dan Bawang

“Total suara sah ada 434.949 suara, sementara suara tidak sah ada 12.496 suara. Berdasarkan regulasi setelah penetapan ini, bagi pasangan calon masih ada gugatan jika mereka keberatan terkait perolehan hasil,” kata Dedi Triyadi.

Ini nantinya bisa diajukan dalam proses sengketa tiga hari setelah rekapitulasi rapat pleno. Jadi tanggal 18 Desember 2020, para calon yang keberatan dipersilahkan untuk bisa mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Ciptakan Kemandirian Ekonomi Pesantren, BI Kerjasama dengan Polinela

“Jika nantinya ada gugatan ke MK, maka kami akan menunggu sampai selesai inkrah putusan MK. Lima hari setelah putusan MK, maka kami akan menetapkan pasangan calon. Jika tidak ada, maka kami akan meminta ke MK apakah ada bukti register perkara konstitusi,” ujar Dedi Triyadi. (ang)

 469 kali dilihat