Polda Banten Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang

NASIONAL

SERANG, lampungvisual.com-Kabidhumas Polda Banten Akbp Edi sumardi, S.I.K menggelar press conference terkait kasus dugaan Pungli terhadap korban bencana tsunami di selat sunda dan Polda Banten menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.

Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari
sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. “Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” kata Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli. Sabtu (29/12/2018).

Baca Juga:  Tim Kesehatan Lapangan SatgasTMMD Reg -107 Pantau Kesehatan Anggota

Dia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang peruyngsn sata nomor 31 tebta g pemvvnerntasan tindak pidana korupsi. Symber: Humas Polda

Editor : yus

 641 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.