Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu dan Seorang Bapak Pembawa Sajam

Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu dan Seorang Bapak Pembawa Sajam
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –
Seorang terduga pelaku penjual sabu inisial RS (24) warga Dusun VI Desa Gunung Raja Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara diciduk unit opsnal Polsek Sungkai Selatan di backup tim Oncall Polres Lampung Utara Polda Lampung. Minggu, pukul 00.30 Wib (21/01/2023).

Terduga RS tertangkap tangan di pesta pernikahan keluarganya, pada saku celana RS didapati sejumlah barang bukti yang diduga sabu dan sejumlah uang hasil penjualan. Mirisnya lagi, orang tua terduga pelaku inisial MHD (51) juga terpaksa harus dibawa petugas lantaran membawa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, seperti pada petang hari-hari libur sebelumnya jajaran Polres Lampung Utara sesuai perintah Kapolres, memantau sekaligus menghimbau bagi warga yang akan melaksanakan hajat keluarga dengan menggunakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga:  Mantan Kades Way melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara

“Untuk waktu hiburan orgen tunggal kita batasi hingga pukul 17.00 wib, hal ini demi kebaikan bersama guna mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti mencegah terjadinya keributan, narkoba dan lain-lain,” ucap Kompol Mulyadi.

Pada sore jelang malam, Polsek Sungkai Selatan dibackup Polsek Rayonisasi dan tim Oncall Polres Lampung Utara dipimpin Kabag ops Kompol Arjon Safrie telah mendatangi tiga lokasi hajatan yang menggunakan hiburan orgen tunggal yakni di Desa Gunung Raja, Desa Kubuhitu dan Desa Negeri Sakti.

“Mereka saat itu mematuhi himbauan kita untuk tidak melanjutkan hiburan hingga malam, sehingga personil kembali siaga di Mapolsek Sungkai Selatan,” kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Utara Cek Pospam dan Posyan Lebaran 2019

“Ternyata pada pukul 23.00 wib kita mendapat laporan salah satunya di Desa Gunung Raja di rumah sdr MHD masih melanjutkan hiburan, sehingga kita kembali mendatangi lokasi dan membubarkannya. Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap dua orang, kita dapatkan (MHD) membawa sajam yang diselipkan di pinggang dan yang satu (RS) didapati barang diduga sabu pada saku celananya,” ujarnya.

“Setelah kita kembangkan untuk barang bukti keseluruhan didapatkan 34 buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga sabu, 3 buah plastik klip besar, 1 unit Hand phone merk Nokia type 105 warna putih dan uang sejumlah Rp 967.000,- hasil penjualan, sehingga mereka kita amankan,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga:  SDN 2 Subik Lampura Juara Pertama Lomba LSS-UKS/M Tingkat Nasional

Terpisah, Kabag ops Polres Lampung Utara Kompol Arjon Safrie S.H., juga mengingatkan kepada Warga masyarakat agar mematuhi himbauan yang disampaikan pihak Polres. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum diantaranya seperti penjualan narkoba, mari jaga diri dan keluarga kita, buang jauh-jauh pikiran dari pengaruh narkoba karena itu hanya merusak mental dan haram.

(Andrian Folta)

 318 kali dilihat

Tagged