Polisi Tangkap Ojek Online Yang Nyambi Jualan Ganja

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah: lampungvisual.com-
Nyambi jadi Ojek Online, Satu warga Gang Sempit kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah ditangkap polisi, Pasalnya Andi (32) ini pengedar ganja.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH ketika sedang melakukan interogasi terhadap Finis Andriyana pelaku Andi Priambada menghubungi lewat telepon mengenai pembayaran ganja yang dibelinya.

“Selanjutnya saya, bersama anggota meluncur ke rumah Andi Priambada bersama pelaku Finis Andrinaya untuk memastikan apa benar Pelaku Andi Priambada yang menjualkan barangnya (Ganja) selama ini,”terangnya.

Baca Juga:  Putra Sulung Mustafa Baca Tilawah Pada Gebyar Sumpah Pemuda

Setelah sampai di dekat rumah Andi Priambada, pelaku yang saya bawa Finis Andrinaya disuruh menghubungi lewat Hpnya dan pelaku Andi Priambada keluar dan di tangkap.

Ketika digeledah dalam kamar rumah, terdapat bungkusan plastik asoy warna putih dan dibungkus lagi hitam. Didalam ada tiga puluh ampel besar kertas warna putih berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, dua belas ampel kecil kertas warna putih berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja,”tegas Iptu Andre.

Baca Juga:  Sepak bola Di Lumpur Semarakkan Hut Ri ke-72

Kemudian Pelaku Andi Priambada berikut barang buktinya dibawa ke Sat Res Narkoba dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 1231 -A/IX/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 25 September 2019 .

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Finis Andrinaya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Penulis:(iswan).

 2,854 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.