Polisi Tangkap Tiga Bandar Narkotika, AKBP Andy : 9,54 Gram Narkotika Disita

Polisi Tangkap Tiga Bandar Narkotika, AKBP Andy : 9,54 Gram Narkotika Disita
TULANG BAWANG

Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,54 gram dan handphone (HP) merk vivo warna hitam.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Didapat informasi bahwa sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Judi Togel di Pasar Lama Menggala

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penggerbekan, hasilnya berhasil ditangkap tiga orang bandar narkotika berikut BB narkotika jenis sabu,” jelas AKBP Andy.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Peduli Kesehatan Warga Masyarakat Pesisir Pantai

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Tagged