Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pemelihara Hewan Di Lindungi.

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah,lampungvisual.com-
Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan pelaku pemelihara Satwa yang dilindungi inisial AR (43), yang merupakan warga dusun V Rt 05 Rw 05 Kampung Sridadi Kecamatan  Kalirejo Lampung Tengah, Selasa (15/01/19).
Sesuai dengan Laporan Polisi LP/71-A/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng, Tanggal 15 Januari 2019, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kasat Rerkrim AKP Firmansyah, SH, MH. Menjelaskan,  bahwa telah mengamankan pelaku AR yang memelihara, menyimpan Satwa yang dilindungi yakni dua ekor Siamang Jantan (Symohalangus sybdactylus)  dan 1 ekor Owa Sumatra Jantan (unko hylobates Aqilis) semuanya dalam keadaan hidup.
“Pelaku kami amankan karena memelihara atau menyimpan satwa yang dilindungi, hewan terseebut dipelihara di dalam kandang yang terbuat dari Bambu yang diletakkan dihalaman rumahnya di dusun V Rt 05 RW 05 Kampung Sridadi Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah,”ujar AKP Firmansyah.
Lebih Lanjut kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH berkordinasi dengan Balai BKSDA Propinsi Lampung untuk menitipkan Satwa yang dilindungi tersebut.
“Pelaku AR untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat dengan Pasal 40 atyat 2 Nomor 21 yata 2 Huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 Tertang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Eko Sistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara,”terang Akp Firmansyah SH, MH.
Penulis : Iswan
Editor   : Gati SS

 1,050 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.