Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curat

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara:lampungvisual.com-
Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus HA (25) warga di Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mengamankan satu pucuk senjata api rakitan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan penangkapan pelaku yang merupakan DPO kasus 363 KUHPidana berawal kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari selasa tanggal 13 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Mahasiswa UMKO Raih Medali Perunggu Pada Ajang POSI

“Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kemudian bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan terhadap pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata api akan tetapi dapat dilumpuhkan”, ujar AKP Hendrik. Rabu (14/8).

Selain meringkus pelaku polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut 6 butir amunisi dan 1 butir telah ditembakkan.

Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di antara di wilayah Kecamatan Abung Timur 2 kali dan wilayah Kecamatan Sungkai Selatan 2 kali, terakhir pada tanggal 29 April 2019 dengan pelapor an. Sarno Widodo. Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 42/ V/ 2019/ PLD LPG/ RES LU/ SEK SK.SEL.

Baca Juga:  Juni Riadi, Pembangunan melalui DK di Kelurahan Kotabumi Udik memuaskan

“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan nya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951”, Terangnya
Penulis : (Andrian Folta)
Editor: Basri

 785 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.