Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Ujung Gunung
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)-
Seorang bandar narkotika berinisial RD als RA (34), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (18/03/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang berasal dari Kelurahan Ujung Gunung saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (22/03/2022).

Baca Juga:  Lakukan Aksi Tipu-Tipu di Tulang Bawang Barat, Seorang Pria Berurusan Dengan Hukum

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas warna hitam merek Eiger.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga:  Lari dan Bersembunyi ke Cilegon, Pelaku Curi Mobil di Rawa Jitu Selatan Ditangkap Polisi

“Saat petugas kami menggerbek kontrakan tersebut, di dalamnya sedang ada seorang pria, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika, timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

 213 kali dilihat