Lanjut AKP Wido, akibat perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda tersebut, korban berinisial R (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat ini sedang hamil 7 bulan.
Kasat menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku bersama dengan temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal, yang mana korban adalah pacar dari pelaku. Korban dan pelaku berbincang di ruang tamu setelah temannya pelaku ini pergi, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar di rumah kontrakan tersebut.