“Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, bong, pyrex, plastik klip kosong, dan uang tunai,” jelas AKP Anton.
Saat ini pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)