Polres Way Kanan berhasil ringkus 4 tersangka C3

HOME

Lampung Visual.com-Polres Way Kanan berhasil ringkus 4 tersangka C3 (Curat, Curas dan Curanmor) serta 4 tersangka penyalahgunaan narkoba. Disampaikan Wakapolres Waykanan Kompol Muchammad Elvista T. S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH dan Kasat Reskrim AKP Sughandi Satria Nugraha, S.IP, Tim Satgas Penangkapan dan antisipasi C3 yang baru dibentuk awal januari 2017, langsung bergerak dan menangkap para tersangka dalam waktu 1 minggu. Rabu (11/1) di Mapolres setempat.

Baca Juga:  Video : 01 Misteri Gedung Tua Bekas Rumah Sakit Natar

Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau, uang tunai sebesar Rp. 580.000, 1 unit sepeda motor,1 bilah sabit, seperangkat alat hisap shabu, 2 plastik kecil yang isinya diduga sabu seberat 0,37 gram, dan 1 batang lintingan diduga ganja sisa pakai.

Kedelapan tersangka yakni IY alias bakir tersangka pelaku pemerasan yang diancam dengan pasal 368 KUHP, MR alias yit tersangka pelaku curas diancam pasal 363 KUHP, ZE dan HN tersangka pelaku curas  yang diancam pasal 53 jo 365 KUHP, sedangkan tersangka narkoba yaitu EP, RI, DM dan AS yang diancam pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup.(Tim Liputan Lampungvisual)

 603 kali dilihat

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.