Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu

Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu
WAY KANAN

“Barang bukti sudah kita sita dan amankan di polres, begitu juga dengan pelaku tersangka.” Kata Iptu Mirga.

Tersangka dapat menurut Kasat dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,(*/Fik)

Loading

Tagged