Polsek Cukuh Balak Fasilitasi Perselisihan Keluarga di Pekon Tanjung Betuah

Polsek Cukuh Balak Fasilitasi Perselisihan Keluarga di Pekon Tanjung Betuah
TANGGAMUS

Tanggamus, lampung visual.com
Permasalahan antara dua warga yang masih satu keluarga yakni FR (58) dan HR (58) warga Pekon Tanjung Betuah Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus akhirnya selesai melalui musyawarah melalui rembuk pekon.

Rembuk pekon tersebut difasilitasi Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus di Mapolsek setempat tadi malam Rabu tanggal 2 Juni 2021, dengan kesepakatan keduanya saling memaafkan.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengatakan sehubungan dengan telah terjadinya peristiwa perselisihan salah paham antar keluarga, pihaknya berupaya mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas dan memfasilitasi rembuk pekon.

“Rembuk pekon dilaksanakan tadi malam, Rabu (3/6/21) sekitar pukul 19.00 Wib di Mapolsek Cukuh Balak,” kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (3/6/22).

Baca Juga:  Awali Jabat Kapolsek Semaka, AKP Ketut Gister Langsung Kunjungi Para Tokoh

Sambungnya, dalam rembuk pekon tersebut dihadiri Kepala Pekon Tanjung Betuah Ahmad Safiuddin, 2 saksi dari pihak keluarga mereka, Bhabinkamtibmas Bripka Evan Putra Farga dan Briptu Chandra, SM.

Menurut Kapolsek, rembuk pekon tersebut digelar, setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat ke Polsek Cukuh Balak tentang perselisihan dan keributan yang mengakibatkan penganiayaan.

“Adapun pihak berselisih yakni FR (58) selaku pihak ke-1 (adik ipar dari) dan HR (58) selaku pihak ke-2 (kakak ipar), kejadian pada hari Kamis, 27 Mei 2021di Pekon Tanjung Betuah,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, hasil rembuk pekon tersebut pihak ke-2 dan pihak ke-1 telah juga membuat kesepakatan yakni. Pertama; Antara pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah tidak ada permasalahan lagi dan telah
berdamai secara kekeluargaan terkait dengan kejadian keributan dan penganiayaan.

Baca Juga:  Bupati Tanggamus Lakukan Kunker ke Pulau Tabuan

Kedua; Pihak ke-1 dan pihak ke-2 sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan melakukan keributan serta sanggup untuk menahan diri dan bersilaturahmi dengan baik antara kedua belah pihak.

Ketiga; Pihak ke-2 dan pihak ke 1 berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan Keributan baik terhadap Pihak ke-1, pihak ke 2 maupun kepada orang lain

“Apabila Kedua belah pihak mungkiri isi perdamaian ini maka kedua belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolsek berharap, atas rembuk pekon tersebut, kedua pihak dapat mengeratkan kembali persaudaraan dan kekeluargaan seperti sedia kala.

Baca Juga:  Tersangka Perampas Sepeda Motor Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus

“Mari selesaikan masalah dengan kepala dingin, kami melalui Bhabinkamtibmas siap memfasilitasi jika terdapat masalah sehingga kedepan dapat kembali menjalin kekeluargaan dengan baik,” tandasnya. (asri apendi )

 217 kali dilihat

Tagged