Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Yang Beraksi di Areal Tambak Udang

Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Yang Beraksi di Areal Tambak Udang
TULANG BAWANG

Tulang Bawang, (LV)
Seorang pria berinisial HN (32), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pria yang kesehariannya berprofesi tani ini, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gunung Tapa Induk.

“Petugas kami hari Jumat (03/06/2022), pukul 05.00 WIB, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal tambak udang, Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/06/2022).

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berdasarkan laporan dari korban Ali Nurohmat (38), berprofesi guru honorer, warga Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ke Mapolsek Dente Teladas.

Baca Juga:  Bagikan Puluhan Masker di Rest Area Km 208 JTSS, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Tulang Bawang

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Senin (14/02/2022), pukul 18.30 WIB, saat sedang berada di gubuk tambak udang mendapat telepon dari saksi Andika Ferdi Sanjaya (34), berprofesi petambak, warga Dusun Mandala Jaya, Kampung Kekatung.

Saksi mengatakan kepada korban, bahwa ia bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dan laki-laki tersebut bertanya dimana lokasi tambak udang yang sedang panen sekarang.

Usai menerima telepon dari saksi, korban kemudian mengecek CCTV ternyata ada sepeda motor Honda beat Pop warna putih terparkir di pinggir jalan milik tambak korban, lalu korban melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sudah berada di gubuk tambak.

Baca Juga:  Pengedar Narkotika di Bujung Tenuk Ditangkap Polisi di Sebuah Warung

“Saat korban berjalan ke arah gubuk untuk memastikan siapa laki-laki tersebut, laki-laki ini langsung melarikan diri dan korban langsung menghubungi warga untuk melakukan pengejaran. Korban menemukan mesin alkon air merek honda ukuran 3 inchi sudah berada di pinggir jalan tambak,” jelas Iptu Zulian.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Luncurkan Aplikasi Sekelik Polres TUBA, Berikut Keunggulannya

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 352 kali dilihat